Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis pengaruh integrasi keuangan syariah terhadap stabilitas ekonomi dalam kerangka globalisasi finansial yang semakin menguat. Latar belakang kajian ini muncul dari meningkatnya relevansi sistem keuangan syariah sebagai alternatif stabil dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang rentan terhadap krisis. Metodologi yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR), dengan menganalisis 30 artikel ilmiah yang relevan dan dipublikasikan dalam kurun waktu 2015 hingga 2024, baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. Literatur diperoleh melalui database terkemuka seperti Google Scholar, Scopus, dan ScienceDirect, dengan proses seleksi yang mengikuti panduan PRISMA.Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi keuangan syariah berkontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi, terutama melalui penguatan prinsip kehati-hatian, keterkaitan dengan sektor riil, dan penghindaran praktik spekulatif. Namun, efektivitas integrasi ini sangat bergantung pada dukungan regulasi nasional, kapasitas kelembagaan, serta keterhubungan antarnegara dalam mendorong kerja sama keuangan syariah global. Studi ini juga mengungkap adanya kesenjangan literatur terkait pengukuran dampak integrasi secara kuantitatif dan perlunya pendekatan lintas negara dalam analisis.Berdasarkan hasil tersebut, direkomendasikan agar pemerintah dan otoritas keuangan memperkuat kerangka regulasi berbasis prinsip syariah yang adaptif terhadap tantangan globalisasi. Selain itu, perlu adanya sinergi antarnegara dalam mengembangkan sistem keuangan syariah yang terintegrasi dan responsif terhadap perubahan global. Implikasi praktis dari artikel ini mencakup penyusunan kebijakan stabilisasi ekonomi berbasis nilai-nilai Islam, sedangkan secara teoritis, kajian ini memperluas pemahaman mengenai kontribusi sistem keuangan syariah dalam konteks ekonomi global yang dinamis.