This Author published in this journals
All Journal AL-Daulah
Kanang, Abdul Rahman
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DISKURSUS PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945 Kanang, Abdul Rahman
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 1 (2018): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i1.5902

Abstract

Sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia idealnya memberikan kekuasaan yang luas bagi presiden untuk melaksakan tugas-tugas eksekutifnya. Kekuasaan tersebut tidak dapat dibatasi atau dikurangi tanpa alasan yang bersifat konstitusional. Namun demikian, kekuasaan yang besar tersebut juga tidak dapat digunakan secara semena-mena untuk kepentingan pribadinya. Dua batasan konstitusional yang dapat dijadikan landasan serta dapat dijadikan alasan untuk membatasi kekuasaan eksekutif presiden antara lain adalah batasan hak prerogatif.
KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DPR DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI OLEH PRESIDEN (Menyoal Letak Hak Prerogatif Presiden dalam Sistem Presidensial) Kanang, Abdul Rahman
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 2 (2018): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i2.7245

Abstract

Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan. Kelebihan sistem ini adalah lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan kekuasaan eksekutif sebagai bagian yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya yang cukup besar dan merupakan kekuasaan prerogatif eksekutif yang besar tanpa persetujuan dari yang lembaga lain untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan khusus semata-mata jika ia menganggap dirinya layak untuk melakukan, dengan atau tanpa rekomendasi dari lembaga lain. Dalam mengangkat Kepala Kepolisian, hak prerogatif Presiden dibatasi oleh persyaratan adanya persetujuan DPR sebagai bentuk checks and balances antar lembaga negara. Ini adalah bentuk pengawasan dari DPR sebagai refresentasi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan berdasarkan Konstitusi 1945. Secara konstitusional dalam gagasan Presiden sebagai kepala negara, kepolisian adalah alat negara, sehingga posisinya sebagai bawahan Presiden. Melihat kelebihan dan kekurangan sistem presidensial, terutama dalam hal penunjukan pemimpin aparatur negara, maka diperlukan pengaturan konstitusi untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan sistem tersebut agar penggunaan hak prerogatif tidak disalahgunakan oleh Presiden.