This study aims to understand the application of business field classification (BFC) to virtual office businesses, identify whether virtual offices fall under the category of services or rentals, and analyze the income tax imposition on virtual office businesses at Jakarta Setiabudi Satu Primary Tax Office. The method used is qualitative, involving interviews, literature studies, and documentation. The analysis results of this study show that there are no specific provisions for determining the BFC of virtual offices because some virtual offices engage in more than one business activity. Virtual offices can be categorized as providing services in management operations directly through facilities provided by the provider. If there is room rental, it can be categorized as rental. The tax aspect for virtual offices providing administrative services without renting any rooms is subject to income tax Article 23 income tax on the management services provided. However, if they provide administrative services along with room rental, they are subject to income tax Article 4(2). Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan klasifikasi lapangan usaha (KLU) terhadap usaha kantor virtual, mengidentifikasi kantor virtual termasuk dalam kategori jasa atau persewaan, dan menganalisis pengenaan pajak penghasilan atas usaha kantor virtual di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil analisis pada penelitian ini adalah penentuan KLU kantor virtual tidak memiliki ketentuan khusus karena terdapat kantor virtual yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha. Kantor virtual dapat dikategorikan sebagai pemberian jasa dalam pengelolaan dan pelaksanaan manajemen secara langsung melalui fasilitas yang diberikan penyedia. Apabila terdapat persewaan ruangan, maka dapat dikategorikan sebagai sewa. Aspek perpajakan atas kantor virtual yang menyediakan layanan administrasi tanpa menyewakan ruangan apapun dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen yang diberikan. Namun, apabila melakukan penyerahan jasa layanan administrasi yang disertai dengan persewaan ruangan, maka dikenakan PPh Pasal 4(2).