Priyastu, Juniar Kintam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/Anak/2022/PNGpr ) Priyastu, Juniar Kintam; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i2.8450

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Restoratif Justice Dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus Anak/2022/PN Gpr). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tinjauan Yuridis terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan tentang Tinjuan Yuridis Terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gpr) ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu unsur subyek hukum, unsur perbuatan manusia dan unsur perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana. Dalam konteks ini, aspek ketentuan pidana yang berlaku, bukti-bukti persidangan serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis tersebut. Dasar pertimbangan hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti sah memiliki unsur-unsur pidana atas aturan yang memiliki ancaman sanksi pidana penjara. Kemudian berdasarkan pertimbangan non yuridis bahwa perbuatan anak meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar, kondisi lingkungan si anak dan pembinaan sebagai generasi muda. Pertimbangan hakim dalam memberikan tindakan mengembalikan anak kepada orang tua lebih mengutamakan Keadilan Restoratif sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana menghindarkan sanksi pidana penjara yang dianggap sebagai sanksi pembalasan.