Dalam Islam, pekerja bukan hanya suatu jumlah usaha atau jasa abstrak yang ditawarkan untuk dijual pada para pencari tenaga kerja manusia. Bagi para pengusaha yang mempekerjakan pekerja mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Dengan demikian sebuah lembaga yanng mempekerjakan buruh/pekerja tidak diperkenankan membayar gaji mereka dengan tidak sewajarnya. Dan sangat besar dosanya bila sebuah lembaga yang dengan sengaja tidak mau membayar upah pekerjanya dengan standar kebutuhan, apalagi bila membujuknya dengan kata- kata bahwa nilai pengorbanan pekerja tersebut merupakan pahala baginya. Padahal di balik itu pemilik modal melakukan pemerasan berkedok agama. Baik pekerja maupun majikan tidak boleh saling  memeras.  Untuk  itu,  dalam  pemberian  upah  harus  terjadi  ke-ridhoan  dalam menegosiasikan upah/gaji dari kedua belah pihak. Dengan kondisi pekerja yang lemah dalam hal negosiasi dengan pengusaha, maka pemerintah diperkenankan untuk mengambil peran dalam menentukan standar upah yang sama untuk pekerja, hal ini bertujuan untuk melindungi bentuk keadilan bagi kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. terkait dengan upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh di Pabrik Gula Kebon Agung Kabupaten Malang, maka arah selanjutnya dari penelitian ini adalah untuk memberikan perspektif apakah upah minimum yang diterapkan  telah  sesuai  dengan  pemenuhan  kemashlahatan kelima  aspek  dalam  maqashid syari’ah. Di mana kemashlahatan harus dicapai, dijaga dan dipelihara ini meliputi lima macam aspek, yaitu: Pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Sehingga Kebutuhan Hidup Layak seorang pekerja/buruh dapat terpenuhi.  Kata Kunci : Pekerja/buruh,Upah Minimum, Kebutuhan Hidup Layak, Maqashid Syariah