Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan syariah sukuk di Indonesia, mengetahui apa saja faktor penyebab terpenuhinya kepatuhan syariah sukuk di Indonesia, mengetahui bagaimana kepatuhan syariah sukuk yang ideal, mengetahui bagaimana peluang dan tantangan pemenuhan kepatuhan syariah sukuk di Indonesia, serta untuk mengetahui bagaimana langkah mewujudkan kepatuhan syariah sukuk di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara langsung dengan para informan yang telah ditentukan yaitu dari pihak akademisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan syariah sukuk di Indonesia  belum  terpenuhi  dengan  baik  secara  keseluruhan.  Faktor  yang menyebabkan hal tersebut adalah : (1) Sumber Daya Manusia, (2) Sifat Alami Manusia, (3) Kurangnya Inisiatif Pemerintah. Beberapa poin yang harus terpenuhi dalam kepatuhan syariah sukuk yang ideal yaitu : (1) Fondasi syariah yang kuat pada regulasi sukuk, (2) Adanya pengawasan yang kontinyu, (3) Pemenuhan maqashid syariah.  Peluang terpenuhinya kepatuhan syariah sukuk di Indonesia belum tentu berbanding lurus dengan peluang perkembangan sukuk yang menjanjikan. Beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kepatuhan syariah sukuk di Indonesia, yaitu : (1) Edukasi Masyarakat, (2) Memperbanyak riset-riset kritis, (3) Aktif memperbaharui regulasi, (4) Penyeimbangan porsi pemerintah, ulama, praktisi, dan akademisi. Kata kunci : sukuk, risiko, kepatuhan syariah