Kenaikan  impor  kendaraan  bermotor  dapat  memiliki  dua  pengaruh  terhadap  neraca perdagangan, yakni dapat menurunkan neraca perdagangan dan dapat pula meningkatkan neraca perdagangan melalui pelemahan nilai tukar rupiah. Tanggal 15 Maret 2012 Bank Indonesia mengeluarkan aturan besaran uang muka kredit kendaraan bermotor (SE BI No.14/10/DPNP) guna membatasi kredit kendaraan bermotor yang selanjutnya diharapkan dapat memperlambat laju impor kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan pengendalian impor kendaraan bermotor yang berupa aturan besaran uang muka kredit kendaraan bermotor (SE BI No.14/10/DPNP) dapat efektif mempengaruhi neraca perdagangan yang dilihat melalui pengaruh impor kendaraan bermotor baik secara langsung maupun melalui nilai tukar rupiah. Metode analisis yang digunakan adalah sistem persamaan simultan dengan metode Two  Stage  Least  Square (2SLS). Hasil  penelitian ini  menunjukkan bahwa  kebijakan pengendalian impor  kendaraan  bermotor  yang  berupa  aturan  besaran  uang  muka  kredit kendaraan  bermotor  (SE  BI  No.14/10/DPNP) tidak  efektif  mengendalikan impor  kendaraan bermotor. Sedangkan impor kendaraan bermotor memiliki pengaruh terhadap nilai tukar rupiah dan selanjutnya nilai tukar rupiah juga berpengaruh terhadap neraca perdagangan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa impor kendaraan bermotor memiliki pengaruh secara tidak langsung terhadap neraca perdagangan yakni melalui nilai tukar rupiah. Di sisi lain, impor kendaraan bermotor juga memiliki pengaruh secara langsung terhadap neraca perdagangan.  Kata kunci: Kebijakan Pengendalian Impor Kendaraan Bermotor, Impor Kendaraan Bermotor, Nilai Tukar, Neraca Perdagangan, Two Stage Least Square (2SLS)