Penelitian ini adalah analisis kuantitatif deskriptif dengan studi kasus yang dilakukan secara langsung pada objek penelitian melalui identifikasi dan pengolahan data laporan keuangan, serta  penjelasan terkait penerapan perencanaan pajak dalam upaya meminimalkan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini untuk  1) menelaah perencanaan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh perusahaan CV. Nasatech Kitchenset, PT. Ray Indonesia,  dan  XX  2)  menganalisis  besarnya  penghematan  pajak  setelah dilakukan  penerapan  perencanaan  pajak  pada  perusahaan  CV.  Nasatech Kitchenset, PT. Ray  Indonesia, dan XX. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa setiap perusahaan dapat menghemat jumlah pembayaran pajak dengan cara menerapkan perencanaan pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap perusahaan apabila dikaitkan dengan dengan PP No. 46 tahun 2013 mengatur tentang pengenaan pajak. Besarnya tarif pajak penghasilan bersifat final adalah sebesar 1% (satu persen). Dari sudut pandang hukum materiil, kebajikan pengenaan penghasilan 1% tersebut seharusnya diterima dengan baik, hasil perhitungan jumlah pajak dengan  dengan PP No. 46 tahun 2013 begitu pula dengan  menggunakan  perhitungan  berdasarkan  Pasal  31e  ayat  1  UU.  No.  36 Tahun 2008 yang memiliki fasilitas pengurangan sebesar 50%. Didalam kedua peraturan tersebut memiliki keuntungan berbeda jika diterapkan dalam sebuah perusahaan  dilihat  dari  laba dan  peredaran  bruto  karena setiap  peraturan perpajakan dan perundangan perpajakan memiliki nilai batas tertentu yang dapat menguntungkan suatu perusahaan.  Kata Kunci: Pajak Penghasilan Dan Perencanaan Pajak Penghasilan