Abstract: Implementation of East Java Governor Rules Number 32 Year 2012 about Pemutihan Motor Vehicle Tax (Study in the SAMSAT Office Nganjuk). Local governments will try to increase revenue by maximizing local tax, motor vehicle tax that is like (MVT). Governor of East Java Governor issued Regulation No. 32 Year 2012 on Pemutihan MVT. This study aims to describe the implementation of the pemutihan and obstacles encountered in the SAMSAT Office Nganjuk. This study uses qualitative methods. Data analysis method includes data reduction, data display, conclusion. This study suggests that MVT voting system performed SAMSAT Office Nganjuk based provisions MVT is 0.2% -1.5% for tax, 2% -3.5% for progressive and 0.75% -15% for transfer tax name withheld based procedures. Realization MVT through Pemutihan was effective, as shown by the receipt MVT has exceeded the target. The constraints are the internal factors and external factors. Recommendations to solve the problems that occur is to optimize collective voting through with other places like call centers paid Featured and with reward for taxpayers exemplary. Keywords: Policy implementation, Motor vehicle tax Abstrak: Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 32 Tahun 2012 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi di Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk). Pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan pajak daerah, yaitu seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemutihan PKB. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi tentang pemutihan dan kendala yang dihadapi di Kantor SAMSAT Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan PKB yang dilakukan Kantor SAMSAT Kabupaten Nganjuk berdasar ketentuan tarif PKB adalah 0,2%-1,5% untuk pajak, 2%-3,5% untuk progresif dan 0,75%-15% untuk bea balik nama yang dipungut berdasarkan prosedur. Realisasi PKB melalui pemutihan telah berjalan secara efektif, hal ini ditunjukkan dengan penerimaan PKB yang telah melampaui target. Adapun kendala yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi adalah untuk mengoptimalkan pemungutan PKB melalui dengan dibayar tempat lain seperti Samsat Unggulan dan dengan memberikan reward terhadap wajib pajak teladan. Kata kunci : Implementasi kebijakan, Pajak kendaraan bermotor