This research is conducted according to implementation of E-NOFA at KPP Pratama Malang Utara. The Analysis of Implementation is reviewed by tax invoice serial number publishing mechanism, the ammount of taxable entreprenuer using E-NOFA, the quantity of E-NOFA published, obstacles in implementation of E-NOFA and its problem solving. This research uses descriptive method with qualitative approach. The data sources were collected from interview and secondary data. The result of this research, the implementation of E-NOFA at KPP Pratama Malang utara has had improvement administration system of VAT which can be seen from significant change in numbering serial of tax invoice. Implementation E-NOFA at KPP Pratama Malang utara has some problems which are divided by 2, external problem and internal problem. The effort which can be done by KPP Pratama Malang Utara including preparing about implementation of e-Tax Invoice, can not giving total limit for E-NOFA order, fixing connection and internet network, urges non-taxable entrepreuner for not publishing serial number of tax invoice and actively socialize long time before implementation of new policy Key Word: Tax Invoice, electronic serial number of tax invoice, Taxable Entrepreneur, Value Added Tax, and administration system of VAT ABSTRAK Penelitian ini dilakukan pada implementasi e-NOFA di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Analisis atas implementasi e-NOFA ditinjau dari mekanisme penerbitan nomor seri faktur pajak, jumlah Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan e-NOFA, jumlah penerbitan e-NOFA, hambatan dalam pelaksanaan e-NOFA dan upaya yang dilakukan untuk memperbaiki hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari wawancara dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi e-NOFA di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara mengalami perbaikan sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dilihat dari perubahan yang signifikan dalam penomoran seri faktur pajak. Implementasi e-NOFA di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara mengalami beberapa hambatan yang dibedakan menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dapat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara yaitu diantaranya dengan mempersiapkan pelaksanaan e-Tax Invoice, tidak membatasi jumlah permintaan e-NOFA, memperbaiki koneksi atau jaringan internet, menghimbau wajib pajak non pengusaha kena pajak untuk tidak menerbitkan nomor seri faktur pajak dan melaksanakan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan peraturan baru.  Kata Kunci: Faktur Pajak, Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, dan Sistem Administrasi Pajak Pertambahan Nilai