Tax is the largest contributor in state revenue which is used to fulfill the country needs and set the government course. Tax from the Taxpayer point of view is defined as one of deduction to their incomes and corporate profits. Especially tax planning for Value Added Tax (VAT) which has some provision in its planning, but it is not needed to use all of the provisions of the planning. One way of VAT planning is by utilizing input tax and output tax and then does the calculation. PT. “X†is one company that uses VAT planning by using two planning methods; first method is by making debit and the second one is by delaying tax payments. In taxation debiting, PT. “X†perform charging by diverting the expired Tax Invoice into the financial statements as an expense of the company, meanwhile delaying payment term means; PT. “X†delays the payment of VAT, so that the company do not have to pay VAT in advance but they can do production first. Keywords : Tax Planning, Evaluation of tax planning, Value Added Tax Planning.  ABSTRAK Pajak merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan mengatur jalannya pemerintahan.Pajak dilihat dari segi Wajib Pajak merupakan salah satu faktor pengurang penghasilan dan laba perusahaan. Perencanaan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki ketentuan-ketentuan dalam melakukan perencanaan, akan tetapi tidak semua ketentuan perencanaan tersebut digunakan. Perencanaan PPN diantaranya adalah dengan memanfaatkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang kemudian dilakukan perhitungan.PT. “X†merupakan salah satu perusahaan yang menggunakan perencanaan PPN dengan menggunakan dua metode perencanaan, yang pertama adalah melakukan pembebanan dan yang kedua dengan melakukan penundaan pembayaran pajak. Dalam pembebanan pajak, PT. “X†melakukan pembebanan dengan cara mengalihkan Faktur Pajak Masukan yang sudah kadaluwarsa kedalam laporan keuangan sebagai beban perusahaan, sementara penundaan pembayaran adalah dimana PT. “X†melakukan penundaan pembayaran PPN, dengan begitu perusahaan tidak harus membayar PPN terlebih dahulu tetapi bisa melakukan produksi terlebih dahulu. Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Evaluasi Perencanaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai.