VAT refund provides opportunities for Taxpayer to claim overpaid taxes to the State. This study is aimed to determine VAT refund process in Indonesia which is done by examination process and takes a place on XYZ Corp. This research is a descriptive study with qualitative approach through the method of data collection such as interviews and documentation. The result of this research shows that VAT refund process in Indonesia as stipulated in Law and has not done by online cause the following: complicated VAT refund procedures itself either in internal or external DGT, the amount of workload borne by the tax authorities, and the length of VAT refund to the Taxpayer. VAT refund process in Indonesia which is regulated in Law needs to be deregulated in order to process VAT refunds more simple and quickly. In addition, VAT refund should be done by online in order to shorten the time period and the procedure itself. Key Word: VAT, VAT Refund, Examination. ABSTRAK  Restitusi PPN memberikan peluang kepada WP untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses restitusi PPN di Indonesia yang dilakukan dengan proses pemeriksaan dan mengambil studi pada PT XYZ. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa proses restitusi PPN di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan belum dilakukan secara online menyebabkan hal berikut: berbelit-belitnya prosedur sehubungan dengan restitusi PPN itu sendiri baik di internal ataupun eksternal DJP, banyaknya beban kerja yang ditanggung oleh Fiskus, dan lamanya pengembalian uang restitusi PPN kepada Wajib Pajak. Proses restitusi PPN di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang perlu dilakukan deregulasi atas peraturan tersebut agar proses restitusi PPN menjadi lebih cepat. Selain itu, restitusi PPN sebaiknya dilakukan secara online agar dapat memangkas jangka waktu dan prosedur itu sendiri.  Kata Kunci: PPN, Restitusi PPN, Pemeriksaan.