Field verification is performed to determine whather data submitted by the taxpayers is in conformity with the actual circumstances. This research is done there are many taxpayers the Regional Revenue Office of Batu City reported their value of the transaction is lower than the market value and taxable value of land and building tax. Implementation field verification already well underway and this field ought to be continued implementation, however response of taxpayers do not support the implementation of the field verification because do not want to pay too much tax. Obstacles encountered in the form of taxpayers do not want in the field verification, remote location of the object of taxation and compassion many taxpayers who filed an objection. Steps to be taken is to approach personalization, scheduling and distribution of field verification officer, and go to the location to tax several times. The alternative is created a regulation for implementation of field verification, cooperation with employee appraiser of property, as well as raising the taxable value of land and building tax annually so its value is not different from the market price. Key words : Field Verification, Tax on Acquisition of Land and Building, Revenue Department, Batu City ABSTRAK Verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui apakah data yang disampaikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Penelitian ini dilakukan mengingat masih banyak wajib pajak Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu melaporkan nilai transaksinya lebih rendah dari nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak. Pelaksanaan verifikasi lapangan sudah berjalan dengan baik dan patut untuk diteruskan pelaksanaannya, namun respon dari wajib pajak kurang mendukung pelaksanaan verifikasi lapangan dikarenakan tidak mau membayar pajak terlalu besar. Hambatan yang ditemui berupa wajib pajak tidak mau di verifikasi lapangan, terpencilnya lokasi objek pajak dan masih banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan. Langkah yang ditempuh adalah melakukan pendekatan personalisasi, membuat jadwal dan pembagian petugas verifikasi lapangan, dan mendatangi lokasi objek pajak beberapa kali. Alternaltifnya adalah membuat regulasi pelaksanaan verifikasi lapangan, bekerjasama dengan petugas penilai properti, serta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya supaya nilainya tidak jauh dengan harga pasar. Kata Kunci : Verifikasi Lapangan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dinas Pendapatan Daerah, Kota Batu