Yana Saputra, Putu Agus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG HAK MEREK TERHADAP CLOTHING DI KOTA SINGARAJA Yana Saputra, Putu Agus; Artha Windari, Ratna; Sari Adnyani, Ni Ketut
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i2.28737

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor-faktor penyebab terhambatnya pendaftaran merek clothing di kota Singaraja. (2) mengetahui prosedur pendaftaran merek di kota Singaraja. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, subjek penelitian adalah Pemilik clothing dan Dinas Perdagangan dan Perindutrian, Dinas Koprasi dan UKM Kabupaten Buleleng. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observsi dan teknik pencatatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor penghambat pendaftaran merek clothing di kota Singaraja yaitu faktor kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pendaftaran merek clothing, anggapan merek tidak perlu di daftarkan, rendahnya peran pemerintah, kesiapan masyarakat untuk mendaftarkan mereknya, penentuan kelas, mahalnya biaya pendaftaran merek, anggapan skala bisnis masih kecil. (2) Tahapan prosedur pendaftaran merek clothing di kota Singaraja adalah Pemohon dapat mengajukan permohonan ke dinas koprasi, di lakukan pemeriksaan formalitas dan substantif oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran cq Asdep Standarisasi dan Sertifikasi, biaya pendaftaran gratis, jika memenuhi syarat permohonan akan di ajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan merek, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki, jika tidak diperbaiki maka permohonan dianggap ditarik, diberikan tanda pendaftaran merek, diproses Ditjen HKI Kemenkum dan Ham, jangka waktu perlindungan 10 tahun.