Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus pada Akun Instagram @jastiperopa777) Madinah, Siti Hasnaa; Sari, Putri Karunia; Rofiqoh, Isnaini
el-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamaka sebagai wakalah bil ujrah. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dari sudut pandang Kaidah fikih ekonomi terkait akad wakalah bil ujrah yang terdapat dalam transaksi jual jasa titip beli online. Dengan mengambil salah satu penyedia jasa titip beli online dalam sebuah aplikasi media social Instagram yaitu akun jastiperopa777 untuk di analisis kesesuaian akad wakalah bil ujrah dengan kaidah fikih ekonomi yang telah ada. Dalam analisis praktik transaksi pada akun ini telah mendekati kesesuaian pada Syarat Rukun yang ditetapkan berdasarkan akad Al-wakalah bil ujrah. Kaidah fikih yang terdapat didalamnya yaitu: (1) Segala sesuatu tergantung pada maksud niatnya, yang merupakan kaidah utama yang lima, dengan kaidah turunan, penentu dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya. (2) Setiap perniagaan itu diatas saling ridho. (3)meringankan dan mempermudah bukan memberakan dan memepersulit. (4) pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. dan mengandung banyak maslahat bagi umat.dengan pembahasan kasus ini kami juga akan menjabarkan kaidah fikih yang terdapat dalam akad transaksi ini, serta menganalisis bagaimana keabsahan dan eterkaitan antara transaksi kontemporer ini (Jasa titip beli online) dengan kaidah fikih ekonomi yang ada.
The Polowijen Cultural Village Sector of Halal Destinations as A Medium for Regional Economic Resilience Post Covid-19 Pandemic Yudha, Ana Toni Roby Candra; Febriyanti, Novi; Rofiqoh, Isnaini
Ecoplan Vol 6 No 2 (2023)
Publisher : Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/ecoplan.v6i2.673

Abstract

This research aims to determine the potential and opportunities of the area as well as the readiness of the Polowijen Cultural Village sector to become a halal tourism area and provide a strategic evaluation. This research uses a descriptive qualitative approach. Primary data sources and some secondary data as research data sources dominate this research. The data analysis techniques used by researchers in formulating strategies is the strategic environmental analysis and SWOT analysis. The results of the research show that the current readiness of the Polowijen Cultural Village Tourism sector is inadequate for Islamic tourism. The lack of public facilities and supporting facilities for tourists is the most important factor in implementing Sharia tourism. Further research results show that Polowijen Cultural Village tourism is in quadrant III (Turn Around). Suggestions that are relevant to these results are that the Malang village and district governments need to work together by publishing via social media, issuing special regulations from the village, sub-district to central levels regarding investment, and developing educational and literacy aspects about halal tourism. Suggestions that are relevant to these results are that the Malang village and district governments need to work together by publishing via social media, issuing special regulations from the village, sub-district to central levels regarding investment, and developing educational and literacy aspects about halal tourism.
Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus pada Akun Instagram @jastiperopa777) Madinah, Siti Hasnaa; Sari, Putri Karunia; Rofiqoh, Isnaini
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): October
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2019.9.2.196-214

Abstract

Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamaka sebagai wakalah bil ujrah. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dari sudut pandang Kaidah fikih ekonomi terkait akad wakalah bil ujrah yang terdapat dalam transaksi jual jasa titip beli online. Dengan mengambil salah satu penyedia jasa titip beli online dalam sebuah aplikasi media social Instagram yaitu akun jastiperopa777 untuk di analisis kesesuaian akad wakalah bil ujrah dengan kaidah fikih ekonomi yang telah ada. Dalam analisis praktik transaksi pada akun ini telah mendekati kesesuaian pada Syarat Rukun yang ditetapkan berdasarkan akad Al-wakalah bil ujrah. Kaidah fikih yang terdapat didalamnya yaitu: (1) Segala sesuatu tergantung pada maksud niatnya, yang merupakan kaidah utama yang lima, dengan kaidah turunan, penentu dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya. (2) Setiap perniagaan itu diatas saling ridho. (3)meringankan dan mempermudah bukan memberakan dan memepersulit. (4) pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. dan mengandung banyak maslahat bagi umat.dengan pembahasan kasus ini kami juga akan menjabarkan kaidah fikih yang terdapat dalam akad transaksi ini, serta menganalisis bagaimana keabsahan dan eterkaitan antara transaksi kontemporer ini (Jasa titip beli online) dengan kaidah fikih ekonomi yang ada.