Permasalahannya adalah bagaimana wewenang dan tanggung jawab penyidik dalam penetapan tersangka dan bagaimanakah kekuatan mengikat putusan Praperadilan. Sebagai tujuan adalah Untuk mengetahui dan menganalisis wewenang dan tanggung jawab penyidik dalam penetapan tersangka dan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan mengikat Putusan praperadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative didukung oleh pendekatan yuridis empiris dan sosiological yuris prudence. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pengajuan Permohonan Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun sinergitas dan mekanisme saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka (melalui Kuasa Hukumnya) atau pihak ketiga lainnya. Dalam negara hukum yang senantiasa harus menjunjung tinggi penegakkan supremasi hukum, sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yaitu Pengadilan dengan lembaga Praperadilannya. Salah satu tugasnya mengamati/mencermati (memeriksa, mengadili dan memutuskan) perkara yang diajukan ke Pengadilan yang mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka, atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) maupun tindakan tidak meneruskan proses perkara dengan alasan tidak cukup bukti yang biasanya diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun penghentian secara diam-diam dengan alasan belum cukup bukti. penetapan tersangka sebagai objek gugatan Praperadilan merupakan upaya hukum pertama dan terakhir di pengadilan negeri ( final and binding) terhadap kekeliruan penetapan seseorang sebagai tersangka, apabila upaya hukum ini dilanggar akan muncul konsekwensi-konsekwensi hukum terhadap penyidik.Â