Kewenangan Penyadapan Badan Narkotika Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang Narkotika Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Benny Diktus Yusman and Syachdin, rumusan masalah kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti dan apakah rekaman pembicaraan hasil penyadapan Badan Narkotika Nasional mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti dan untuk mengetahui dan mengkaji rekaman pembicaraan hasil penyadapan Badan Narkotika Nasional mempunyai kekuatan pembuktian, menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Narkotika Nasional berwenang melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang sepanjang ada indikasi dan bukti permulaan, dilakukan oleh penyidik BNN, ada izin atasan dan izin pengadilan negeri, dan pembuktian dipersidangan harus disertai dengan saksi ahli yang menerangkan hasil rekaman adalah asli bukan rekayasa rekaman, penyadapan penyadapan tidak bertentangan dengan hukum. Rekaman pembicaraan hasil penyadapan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan KUHAP, hanya dianggap sebagai petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan untuk dijadikan petunjuk bagi hakim dalam membuktikan suatu perkara, hasil penyadapan sebagai petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat. Disarankan Perlunya dibuat undang-undang tentang penyadapan sehingga ada sinkronisasi dalam penegakan hukum yang seragam, perlu diatur persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, sehingga perlu payung hukum.