ABSTRAK  KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI TELEMARKETING MENURUT BUKU III BW BURGERLIJK WETBOEK Nama : Erlinda  Megantari NIM : 1404070129 Program Studi : S1 Ilmu Hukum Jurusan : Hukum Fakultas : Ilmu Sosial dan Hukum Nama Lembaga : Universtitas Negeri Surabaya Pembimbing : Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.  Praktek bancassurance merupakan suatu kerjasama antara bank dan pihak perusahaan asuransi. Peran bank dalam melakukan pemasaran terbatas sebagai perantara dalam meneruskan informasi produk asuransi kepada nasabah atau menyediakan akses kepada perusahaan asuransi kepada bank. Telemarketing adalah sistem penawaran produk atau layanan dengan menggunakan sarana komunikasi telepon. Telemarketing yang menghubungi nasabah harus mendapat persetujuan dari nasabah. Hasil persetujuan nasabah dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan. Penawaran produk asuransi juga kerap dilakukan melalui telepon yang tentu saja berimplikasi pada pembentukan perjanjian asuransi yang dibentuk melalui telemarketing. Perjanjian asuransi bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard. Pasal 1320 BW syarat pertama yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai salah satu syarat keabsahan dalam membuat perjanjian. Kesepakatan mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian serta harus sama-sama memberikan dan meminta dipenuhinya hak dan kewajibannya. Pasal 255 KUHD yang menyebutkan bahwa asuransi harus diadakan dengan suatu akta yang disebut polis, tetapi Pasal 257 dan 258 KUHD menjelaskan bahwa polis itu hanya sebagai alat bukti, bukan suatu syarat mutlak untuk adanya perjanjian asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk perjanjian yang dibuat baik dengan tertulis maupun lisan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalah perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan berkaitan dengan perjanjian, perasuransian dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku teks atau jurnal hukum yang berkaitan dengan perjanjian maupun asuransi. Teknik analisis data menggunakan metode preskriptif yang memberikan argumentasi hukum atas hasil penelitian hukum ini. Hasil penelitian menunjukkan perihal kekuatan perjanjian asuransi dibentuk melalui telemarketing, yaitu tunduk pada syarat umum perjanjian dalam Pasal 1320 BW serta Pasal 251 KUHD yang mengenai kewajiban pemberitahuan. Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1320 BW tidak dipermasalahkan mengenai media yang digunakan dalam transaksi, karena dalam Pasal 1320 BW tidak mensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam bertransaksi. Kekuatan perjanjian asuransi ini dalam pelaksanaanya merupakan perjanjian konsensial, yang artinya dapat diadakan sah hanya berdasarkan persesuaian kehendak (kata sepakat) antara para pihak untuk mengadakan asuransi, sehingga telah terbentuk perjanjian asuransi tanpa perlu terikat pada suatu bentuk. Dalam Perjanjian asuransi melalui Telemarketing ini hanyalah mengacu pada asas kebebasan berkontrak serta asas iktikad baik. Kata kunci:, Bancassurance, Telemarketing , Perjanjian, Kekuatan mengikat perjanjian asuransi.                Â