Perkembangan global saat ini mau tidak mau harus diikuti oleh setiap orang di dunia. Globalisasi juga menjadikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi sehingga orang dapat saling menjangkau tempat dengan jarak yang berjauhan dalam waktu yang sama. Sekarang orang dengan mudah pergi/pindah ke satu negara ke negara lain. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerima orang asing untuk bekerja di wilayah nusantara yang disebut Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan yang mempekerjakan TKA membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Dari kedua aturan tersebut terdapat norma yang berbeda, sehingga bagaimana pengecualian RPTKA dalam Perpres TKA menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan apa akibat hukum yang akan terjadi dalam konflik norma tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pengecualian kewajiban memiliki RPTKA bagi pemberi tenaga kerja asing yang merupakan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan dan Menganalisis akibat hukum dari pengecualian kewajiban memiliki RPTKA bagi pemberi kerja tenaga kerja asing yang merupakan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris oleh Perpres TKA dalam hal tidak dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka terhadap bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder. Teknik analisa penelitian ini menggunakan analisa preskriptif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa Perpres TKA tidak seharusnya menambahi unsur yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa materi muatan Peraturan Presiden ialah berisikan materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang. dengan penjelasan tersebut maka Perpres seharusnya mengikuti norma yang ada pada Undang-Undang. Akibat hukum dari penambahan unsur yang ada di Perpres TKA dapat menimbulkan lenyapnya suatu keadaan hukum maksudnya adalah bahwa Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA dapat dinyatakan tidak dapat berlaku karena dalam Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak memerintahkan aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dengan suatu Perpres, melainkan seharusnya diatur dengan Peraturan Menteri. Upaya hukum yang dapat ditempuh dari konflik norma antara UU Ketenagakerjaan dengan Perpres TKA dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. Dengan terjadinya konflik norma ini seharusnya Presiden dalam membuat aturan lebih teliti terkait dengan pendelegasian aturan pada suatu Pasal yang ada pada aturan tertentu. Kata Kunci : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Konflik Norma, Akibat Hukum