AbstrakMengingat semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, dimana makanan atau minuman dimungkinkan untuk diproduksi dengan cepat dan efisien. Dengan terbatasnya kemampuan konsumen dalam meneliti kebenaran sertifikat halal pada pangan tersebut, pemerintah telah merespon pentingnya sertifikat halal pada produk pangan melalui Undang – Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan adanya peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar setiap pelaku usaha yang memperdagangkan produknya wajib memiliki Sertifikat Halal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Halal dan mengkaji upaya preventif yang di lakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik dalam hal meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologi. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data skunder dengan metode analisis kulitatif.Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal sangat rendah. Faktor-faktor yang mempegaruhi kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal yaitu tingkat pendidikan pelaku usaha dan akses informasi, upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik hanya sebatas upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan adalah memasang spanduk mengenai Sertifikat Halal dan mengadakan penyuluhan. Saran dari hasil penelitian ini bagi pelaku usaha UMKM, yang berada di Kabupaten Gresik, supaya mendafarkan produk yang di perdagangkan agar memiliki Sertifikat Halal. Bagi Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Gresik, untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, UMKM , Sertifikat Halal