PENGAWASAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SURABAYA TERHADAP PRODUK PANGAN OLAHAN YANG TELAH KADALUWARSA DI KECAMATAN GENTENG KABUPATEN BANYUWANGIÂ Abstrak Memperdagangkan produk pangan olahan yang telah kadaluwarsa di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Konsumen. Dampak dari memperdagangkan produk pangan olahan yang telah kadaluwarsa dapat membahayakan konsumen terutama dari segi kesehatan. Pentingnya pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan merupakan suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk pangan olahan kadaluwarsa dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara. Informan dalam penelitan ini adalah Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya dan pelaku usaha produk pangan olahan di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam melakukan pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya mengacu pada pengawasan post market, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan di lapangan, serta memberikan informasi dan sosialisasi berkaitan dengan kelayakan makanan kepada masyarakat dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan surabaya dalam melaksanakan pengawasan peredaran produk pangan olahan yang telah kadaluwarsa memiliki kendala yaitu kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia yang dimiliki Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Surabaya, serta kurangnya akomodasi transportasi yang dibutuhkan untuk menjangkau wilayah pengawasan sehingga pengawasan produk pangan olahan kurang maksimal. Kata Kunci: Pengawasan, Produk Pangan Olahan, Kadaluwarsa. Â SUPERVISION OF SURABAYA SUPERVISORY DRUG AND FOOD SUPERVISORY CENTER ON PROCESSED FOOD PRODUCTS THAT HAD EXPIRED IN GENTENG DISTRICT BANYUWANGI DISTRICT Abstract Trading expired processed food products in Genteng District, Banyuwangi Regency violates the provisions of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The impact of trading expired processed food products can endanger consumers, especially in terms of health. The importance of oversight of the Center for Drug and Food Control is a preventive attitude in dealing with the circulation of expired processed food products and repressive actions for business actors who violate laws and regulations. This research is an empirical legal research located in Genteng District, Banyuwangi Regency. The data used are primary data and secondary data. Data collection was carried out through the interview method. The informants in this research were the Investigator of the Surabaya Center for Drug and Food Supervision and the business of processed food products in Genteng District, Banyuwangi Regency. The results of this study indicate that in supervising the Surabaya Center for Drug and Food Supervision refers to the post market supervision, namely by conducting inspections and investigations conducted in the field, as well as providing information and socialization relating to the feasibility of food to the public and coaching towards business people. Surabaya Central Food and Drug Supervisory Agency in carrying out supervision of the circulation of processed food products that have expired has constraints namely the lack of human resources owned by the Surabaya Food and Drug Supervisory Center, as well as the lack of transportation accommodations needed to reach the surveillance area so that food product supervision processed less than the maximum. Keywords: Supervision, Processed Food Products, Expiry