Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kasasi terhadap para pihak yang sedang berperkara di pengadilan hubungan industrial mengenai kewajiban pemberian upah dalam proses PHK seharusnya tidak hanya berlandaskan UUK, UUPPHI dan Kepmenakertrans No.KEP-150/Men/2000, tetapi juga memperhatikan Putusan MK No.37/PUU-IX/2011. Salah satu contoh PHI yang kewajiban pemberian upah dalam proses PHK yang tidak sesuai dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 454K/Pdt.Sus-PHI/2012 mengenai kewajiban pemberian upah dalam proses pemutusan hubungan kerja. Hakim menjatuhkan sanksi kepada  PT. Young Tree Industries untuk membayarkan upah proses 6 bulan upah kepada Kunaeni/Kunaini, padahal terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU-IX/2011 yang menyatakan pemberian upah proses harus diberikan sampai dengan adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Mahkamah Agung  No.454K/Pdt.Sus-PHI/2012 tentang kewajiban pemberian upah dalam proses pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukan dasar pertimbangan hakim adalah menjatuhkan sanksi kepada  PT. Young Tree Industries untuk membayarkan upah proses 6 bulan upah kepada Kunaeni/Kunaini berdasarkan pasal 100 UUPPHI dan Kepmenakertrans No.KEP-150/Men/2000. Seharusnya hakim mempertimbangkan keberlangsungan hidup pekerja untuk memenuhi kebutuhannya setelah 6 bulan apabila kasus melebihi 6 bulan, hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MK No.37/PUU-IX/2011 yang menyatakan pemberian upah proses harus diberikan sampai dengan adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap