Kecelakaan yang telah terjadi pada simpang memberi dampak yang begitu besar terhadap kerugian materi hingga kematian. Berdasarkan data dari Kepolisian resor kota (Polresta) Banda Aceh untuk 3 tahun berturut-turut 2013, 2014, dan 2015 jumlah kecelakaan tercatat 15 kali terjadi dengan kerugian materi telah mencapai 82 juta rupiah. Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi simpang rawan kecelakaan dan menentukan lokasi rawan yang perlu mendapatkan penanganan terlebih dahulu. Berdasarkan Prosedur Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Pd T-09-2004-B) untuk kasus simpang digunakan metode frekuensi kecelakaan lalu lintas, metode tingkat kecelakaan dan tingkat keparahan kecelakaan atau Equivalent Property Damage Only (EPDO). Hasil perhitungan dengan menggunakan metode tersebut disimpulkan bahwa Simpang Tujuh merupakan simpang yang pertama diprioritaskan untuk mendapatkan penanganan terlebih dahulu, selanjutnya Simpang Pasar Aceh merupakan simpang kedua yang diprioritaskan sedangkan simpang Dodik merupakan simpang yang ketiga diprioritaskan.