Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Cilacap masih menjadi favorit bagi para pelaku kejahatan. Mengenai kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini, pihak Polres Cilacap menjadi tumpuan bagi masyarakat Cilacap dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan preemtif yang telah dilakukan oleh Polres Cilacap khususnya satuan Binmas dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pencurian kendaraan bermotor melalui bimbingan penyuluhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sebagai pisau analisis, peneliti menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007, teori Manajemen, dan analisis SWOT. Berdasarkan temuan peneliti, pelaksanaan bimbingan penyuluhan oleh satuan Binmas Polres Cilacap dalam mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ditemukan beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu faktor internal dan eksternal. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti yaitu : (1) perlu adanya evaluasi terhadap SOP Penyuluhan yang telah dibuat oleh satuan Binmas Polres Cilacap, (2) perbaikan dan penambahan sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan bimbingan penyuluhan oleh satuan Binmas Polres Cilacap terutama terhadap alat peraga, alins, dan/atau alongins, (3) memberikan kesempatan kepada personel satuan Binmas yang belum melaksanakan Dikjur Binmas, (4) melakukan inovasi terhadap metode yang digunakan dalam pelaksanaan bimbingan penyuluhan selain program Binmas Vaganza, (5) melakukan koordinasi dengan unit Binmas yang ada di Polsek – Polsek terutama Polsek yang berada di perbatasan wilayah Cilacap, (6) membuat kotak saran disertai dengan nomor telepon yang dapat dihubungi disetiap tempat dilaksanakannya bimbingan penyuluhan.