Perekonomian Brebes yang berkembang, sejalan dengan mobilitas penduduknya yang tinggi. Transportasi adalah faktor utama penunjang mobilitas penduduk. Transportasi sangat berkaitan dengan tingginya pelanggaran lalu lintas di jalan. Contohnya adalah pelanggaran tidak mengenakan helm SNI saat mengendarai kendaraan roda dua. Hal ini melanggar pasal 291 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Tetapi, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar tidak sesuai dengan denda yang tertera di pasal bahkan lebih kecil nominalnya. Denda ini belum memberatkan pelanggar khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi yang tinggi. Sehingga kurang mewujudkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Sebagai pisau analisis, teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum, teori penjeraan (deterrence theory), konsep efektivitas, konsep pelanggaran lalu lintas, dan konsep pasal 291 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Penelitian ini dilakukan pada bulan Maret 2017 dan lokasi penelitian berada di Polres Brebes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian Field Research. Selanjutnya teknik pengumpulan data dengan cara studi lapangan, wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terkhusus pasal 291 UU No.22/2009 tentang LLAJ meningkat dari tahun 2015 dan 2016. Hal ini dikarenakan kesadaran yang rendah dari masyarakat akan tertib berlalu lintas dan menganggap remeh aturan dalam pasal 291. Kemudian penegakan hukum berupa vonis denda dari pengadilan belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Perlu adanya komitmen antara penegak hukum dimana sanksi denda harus memberatkan sehingga terciptanya efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Berdasarkan penelitian tersebut, denda yang diberikan sangat jauh nominalnya dari denda yang tertera dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ. Hal ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Maka penerapan pasal 291 masih belum efektif dan pada penerapannya ada beberapa faktor yang memengaruhi tidak efektifnya penerapan pasal 291.