Tingginya angka pelanggaran Lalu Lintas yang melibatkan pelajar, terutama pelajar SMA dan SMK di kabupaten Sukoharjo merupakan masalah yang harus ditangani oleh satuan lalu lintas Polres Sukoharjo. Masalah tersebut terjadi karena rendahnya pengetahuan dan kepatuhan atau disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya, sehingga satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo seharusnya lebih mengedepankan aspek pendidikan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan unit Dikyasa Satlantas Polres Sukoharjo melalui pendidikan masyarakat yang dimulai sejak dini, baik kepada pendidikan formal maupun informal, tetapi lebih menitik beratkan kepada pelajar SMA dan SMK di kabupaten Sukoharjo. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan Dikmas lantas terhadap pelajar oleh unit Dikyasa satuan lalu lintas Polres Sukoharjo, kemudian mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Dikmas lantas terhadap pelajar SMA dan SMK oleh unit Dikyasa satuan lalu lintas Polres Sukoharjo, dan menggali lebih dalam mengenai upaya yang telah dilakukan oleh unit Dikyasa satuan lalu lintas Polres Sukoharjo untuk mengoptimalkan Dikmas lantas terhadap pelajar SMA dan SMK. Kemudian konsep dan teori yang digunakan peneliti adalah konsep optimalisasi, konsep Dikmas lantas dari Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No.Pol: Juklak/5/V/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (Dikmas Lantas), konsep pelajar, konsep kamseltibcar lantas, teori manajemen dari G.R. Terry, dan teknik penelitian kualitatif dari Prof. Dr. Sugiyono. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan pencermatan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah triangulasi data. Penelitian ini dilaksanakan selama bulan Maret 2017 di Polres Sukoharjo. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, bahwa pelaksanaan dikmas lantas terhadap pelajar SMA dan SMK sudah menerapkan teori manajemen oleh unit Dikyasa serta sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No.Pol: Juklak/5/V/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Dikmas Lantas, namun dalam pelaksanaannya berkaitan dengan tumpang tindih tugas, serta kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota unit Dikyasa masih kurang, akibatnya tingkat pelanggaran lantas di kalangan pelajar SMA dan SMK di Sukoharjo masih mendominasi. Untuk itu, penulis menyarankan agar Satlantas Polres Sukoharjo membuat Ren Giat yang langsung ditembuskan kepada Kapolres, dan memberikan pendidikan pengembangan kepada anggota unit Dikyasa secara berkala sehingga pelaksanaan Dikmas lantas dapat berjalan dengan baik.