Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali atas UU No.34 Tahun2000 dan UU No.18 Tahun 1997. UU No.28 Tahun 2009 yang baru disahkan oleh DPR pada 18 Agustus 2009 laludiharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Salah satujenis pajak baru dalam UU PDRD yang disahkan pada 18 Agustus 2009 adalah Pajak Rokok. Pemerintah ProvinsiJawa Barat telah menetapkan Peraturan Pajak Rokok yg terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat danPeraturan Gubernur Jawa Barat yang menjelaskan Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerahdan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Adapun objek pada penelitian ini adalahBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalah metode deskritif. Hasil penelitian pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pengguna rokok diJawa Barat terus meningkat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya jumlah penduduk di Jawa Barat yang daritahun ke tahun terus meningkat, tingkat pengguna rokok sudah merambah kepada anak usia dini yang sebetulnyabelum cukup umur untuk mengkonsumsi rokok, serta harga rokok yg relatif murah sehingga membuat orang yangkurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok. Demikian juga faktor lingkungan yang mendukungterhadap peningkatan pengguna rokok di Jawa Barat.