Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI LELANG HAK TANGGUNGAN YANG DILAKUKAN TANPA RESTRUKTURISASI KREDIT Prasetyaputera, Andhika
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol. 5 No. 4 (2020)
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan akan digunakan sebagai pelunasan utang dengan mengeksekusi ketika debitur wanprestasi, namun bank sebelum mengeksekusi benda sebagai jaminan, akan melakukan penilaian kondisi debitur untuk mengambil langkah restrukturisasi jika masih memungkinkan dengan berlandaskan Per OJK No. 11/ POJK.03/2015. Pada Pasal 7 ayat (1) Per OJK No. 11/ POJK.03/2015 menentukan sebagai berikut: Kualitas Kredit setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut: a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet; b. tetap atau tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus, atau Kurang Lancar”.