Khairil, Ririn
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Pemerkosaan di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Menurut Hukum Adat Pasemah Khairil, Ririn
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol 1, No 1 (2018): PANJI KEADILAN Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpk.v1i1.248

Abstract

Fakta menunjukan bahwa kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur terjadi 6 kasus pemerkosaan.yang di lakukan oleh 4 orang laki-laki yang sudah beristri, sebagiannya 2 orang yang belum beristri. Menurut hukum adat Pasemah perbuatan tindak pidana pemerkosaan merupakan perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang sangat tercela dan merusak sistem kemasyarakatan. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah dapat di rumuskan sebagai berikut, Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur? Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pemerkosaan menurut adat Pasemah? Bagaimanakah peranan pemuka adat Pasemahdalam menyelesaikan kasus pemerkosaan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris. Berdasarkan Hasil penelitian, disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya pemerkosaan di Kecamatan Kelam Tengah, yaitu karena sering melihat film porno melalui Hp, vcd, dan internet, melihat kemontokan wanita yang berpakaian seksi, mudahnya kaum perempuan percaya kepada kaum laki-laki,pesta perkawinan muda-mudidimalam hari. Peranan pemuka adat Pasemah dalam menyelesaikan masalah pidana seperti pemerkosaan lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan,artinya lembaga adat tidak akan melanjutkan perkara pidana tersebut kepada pihak yang berwajib, tetapi ada juga yang di lanjutkan sampai ke pengadilan. Kata kunci : Pemerkosaan adalah perbuatan yang tidak bermoral