Ramadhan, Ayfit Khairul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH TERDAKWA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Ramadhan, Ayfit Khairul
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol 1, No 2 (2018): PANJI KEADILAN Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpk.v1i2.258

Abstract

ABSTRAKMenurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi adalah adanya tindakan yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya unsur ini maka setiap terjadi suatu korupsi pasti merugikan negara. selain terdakwa harus menjalani pidana badan terdakwa juga harus mengembalikan kerugian keuangan negara, karena roh dari tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak-banyak. Karena itu timbul suatu permasalahan, apakah pelaku tindak pidana korupsi dilingkungan Peradilan Tipikor Bengkulu selalu mengembalikan kerugian keuangan negara dan apakah pengembalian kerugian keuangan negara dijadikan dasar terhadap berat ringannya vonis yang diberikan oleh hakim. Hasil penelitian terjawab pengembalian kerugian keuangan negara yang ditangani oleh lembaga peradilan dan Kejaksaan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 18. Orang yang mengembalikan vonisnya lebih ringan daripada yang tidak mengembalikan kerugian negara. Untuk itu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara daripada pemidanaan. Dan lembaga yang terkait harus berjibaku dalam memberantas korupsi agar dalam implementasinya di lapangan dapat lebih efektif dalam memberantas korupsi.Kata kunci: korupsi; pengembalian kerugian keuangan negara