Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai hal-halyang menyebabkan lahirnya penerbitan sertipikat ganda oleh BPN Kota banjarbarudan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas yang diketahui telah terjadi penerbitan sertipikat ganda. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenispenelitian hukum normatif dengan tipe penelitian kekaburan hukum yang terdapatdalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Menurut hasil penelitian adapun hal-halyang menyebabkan lahirnya penerbitan sertipikat ganda oleh BPN Kota Banjarbaruadalah dikarenakan BPN lalai dan melakukan kesalahan terhadap kewajibandan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta Pasal 3 dan Pasal 20 Peraturan PresidenNomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, yaitu kewajibandan kewenangan untuk melakukan perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas yang diketahui telah terjadipenerbitan sertipikat ganda pada dasarnya dapat didasarkan pada ketentuanPasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 angka 20Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengamanatkan bahwa sertipikathak milik atas tanah yang dimiliki pemegang hak atas tanah atas terbitnyasertipikat ganda merupakan sertipikat yang sah karena dikeluarkan oleh lembagayang berwenang yang sah pula dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.