This Author published in this journals
All Journal LamLaj
Atikarani, Nurfitria
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM PROGRAM PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH DALAM KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA (PROGRAM SERTIPIKAT TANAH SISTEMATIS LENGKAP) Erlina, Erlina; Atikarani, Nurfitria
Lambung Mangkurat Law Journal Vol. 4 No. 1 (2019): March
Publisher : Program magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/abc.v4i1.79

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 dan Implikasi sertipikat hak atas tanah dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 terhadap kepastian kepemilikan tanah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan tentang pembuktian hak lama dan hak baru untuk menjadi syarat pendaftaran tanah pertama kali untuk pendaftaran tanah secara sporadik maupun secara sistematik. Pemerintah membuat suatu program pada tahun 2017 untuk percepatan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, namun Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai pembuktian hak baik yang lama maupun hak baru. Peraturan Menteri ini menggantikan surat pemilikan tanah sebagai riwayat tanah dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri, apabila tanah tersebut bukti pemilikannya hilang atau tidak ada sama sekali. Kedua, sertipikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan Peraturan Menteri tersebut menimbulkan implikasi positif dan negatif. Implikasi positif berkaitan dengan kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap BPN. Implikasi negatif berkaitan dengan produk sertipikat tanah yang dikeluarkan dengan syarat pendaftaran yang tidak lengkap maka akan memperesar kemungkinan terjadinya konflik tanah kedepannya.