Siburian, Riskyanti Juniver
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual Siburian, Riskyanti Juniver
Jurnal Yuridis Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Yuridis
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jyur.v7i1.1107

Abstract

Marital Rape adalah suatu perbuatan perkosaan dalam ranah rumah tangga, di mana antar pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Istilah “marital rape” pada awalnya tidak dikenal dalam tindak pidana di Indonesia, mengingat Pasal 285 KUHP memiliki unsur “di luar perkawinan”. Namun pada perkembangannya muncul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang secara eksplisit mengkategorikan perkosaan dalam ranah perkawinan sebagai tindak pidana yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.Dari penelitian ini, kesimpulan yang didapat adalah, bahwa (1) Pengecualian marital rape sebagai tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 285 WvS (kitab hukum pidana Belanda yang kemudian diterapkan di Indonesia) dapat diterima karena sistem patriarki yang ada sejak zaman berburu dan mengumpulkan makanan serta perspektif agama yang juga berpengaruh; (2) Meskipun Indonesia sudah memiliki ketentuan pidana yang mengakomodasi perbuatan sedemikian rupa untuk dikenakan sanksi, namun RUU-PKS masih tetap diperlukan di mana yang menjadi gagasan adalah pentingya hak wanita dan penghapusan diskriminasi gender dengan tidak hanya menggunakan upaya represif, namun juga upaya preventif yang memadai; 3) Intervensi dari negara melalui legislator dibutuhkan mengingat bahwa negara adalah satu-satunya institusi yang dapat menentukan perbuatan mana yang perlu dikriminalisasi dan negara memiliki tanggungjawab untuk menegakan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kriminalisasi marital rape sebagaimana termuat dalam RUU-PKS adalahupaya membangkitkan kesadaran diri bagi wanita untuk mempertahankan haknya sebagai manusia yang memiliki martabat dan harga diri sehingga tidak pantas untuk diperlakukan bertentangan dengan kehendaknya.
MENGGESER PARADIGMA KONTRA TERHADAP KRIMINALISASI PEMERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA Siburian, Riskyanti Juniver
Lambung Mangkurat Law Journal Vol. 5 No. 1 (2020): March
Publisher : Program magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/abc.v5i1.97

Abstract

Marital Rape adalah pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, di mana antara pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Isu marital rape dianggap tabu sehingga muncul pro-kontra mengenai intervensi negara dalam mengkriminalisasi perbuatan sebagaimana dimaksud. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perkembangan unsur perkawinan sebagai bagian tindak pidana pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) berdasarkan hukum pidana materiil di Indonesia serta untuk mengetahui dasar teoritis dan yuridis penerimaan kriminal­isasi marital rape. Metode penelitian adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pada awalnya hukum pidana Indonesia tidak memaknai pemak­saan hubungan seksual pada korban dan pelaku yang memiliki ikatan perkawinan sebagai perkosaan (Pasal 284 KUHP). Muatan mengenai pemaksaan hubungan seksual dalam ranah perkawinan mulai diatur sebagai tindak pidana dalamPasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU-PKDRT dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. (2) Penerimaan kriminalisasi marital rape diawali munculnya pemikiran feminist yang menggeser perspektif lama mengenai anggapan perem­puan harus memenuhi “right to sex” suami akibat adanya contract of marriage, pandangan istri adalah “hak milik” (property) suami, serta perspektif critical fem­inism criminology yang menyebutkan wanita dalam ikatan perkawinan cenderung menjadi korban kejahatan. Negara perlu memberikan perlindungan melalui sanksi pidana karena pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun menyalahi hak asasi sebagaimana dimaksud Pasal 28G UUD RI 1945.