Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan ulang kerangka hukum tata ruang berbasis risiko dengan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan analisis empiris. Studi ini berangkat dari kasus banjir besar tahun 2025 di Kota Bekasi yang mengungkap lemahnya implementasi kebijakan ruang dan penggunaan diskresi administratif tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks ini, penelitian menyoroti fenomena yang oleh Agamben disebut sebagai Everyday State of Exception, yaitu suatu keadaan ketika penyimpangan terhadap norma hukum tidak lagi dianggap pengecualian, melainkan dilegitimasi secara struktural oleh institusi negara maupun pelaksana teknis lokal. Di Bekasi, meskipun kawasan terdampak telah ditetapkan dalam RTRW sebagai daerah sempadan sungai dan resapan air, pembangunan tetap diizinkan tanpa sanksi. Hal ini mencerminkan bahwa ketidakpatuhan terhadap norma bukan hanya terjadi dalam situasi darurat, tetapi telah menjadi bagian dari tata kelola ruang sehari-hari. Dengan menggunakan pendekatan socio-legal dan legal gap analysis, penelitian ini menganalisis deviasi sistematis tersebut sebagai bentuk disfungsi struktural hukum tata ruang yang berlangsung secara normal namun inkonstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan ulang model governance hukum tata ruang dalam konteks risiko perkotaan, di mana ruang tidak hanya diposisikan sebagai objek pengaturan secara legal formal, tetapi juga sebagai produk dari praktik sosial kelembagaan yang berlangsung di tingkat lokal. Studi ini berangkat dari kasus banjir besar tahun 2025 di Kota Bekasi yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengendalian penggunaan lahan, lemahnya pengawasan terhadap diskresi administratif kepala daerah, serta absennya instrumen hukum yang mencegah pembangunan di zona rawan bencana. Meskipun UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, dan UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kerangka sektoral dalam penataan ruang dan kebencanaan, ketiga regulasi ini belum menyediakan jaminan efektivitas hukum di tingkat pelaksanaan, terutama ketika terjadi konflik antara kepentingan politik dan prinsip kehati-hatian dalam ruang berisiko. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif dan diperkaya dengan pendekatan socio-legal untuk menelusuri bagaimana norma hukum berinteraksi dengan struktur kelembagaan dan realitas risiko. Fenomena Everyday State of Exception (Agamben) digunakan untuk menjelaskan bagaimana deviasi terhadap hukum dalam pengelolaan ruang tidak hanya terjadi dalam keadaan darurat, tetapi telah menjadi bagian rutin dari administrasi pemerintahan lokal. Dalam konteks ini, administrative discretion tanpa parameter hukum yang baku berkontribusi pada pengambilan keputusan yang inkonstitusional namun dilegitimasi secara sistemik. Temuan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya integrasi antara spatial legal governance dan disaster risk management dalam satu kerangka hukum yang kohesif. Reformulasi sistem hukum tata ruang yang ditawarkan mencakup: (1) penguatan norma larangan di zona rawan; (2) pengaturan standar yuridis atas diskresi administratif; dan (3) perlindungan kepastian hukum dalam konteks kerentanan spasial. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan operasional terhadap pembentukan hukum tata ruang yang adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.