Sucipto, Markus Iman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Penyelesaian Perkara Litigasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sucipto, Markus Iman; Tatawu, Guasman; Sinapoy, Muhammad Sabaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7208

Abstract

Adapun jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conseptual approach).Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan didaerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga pemerintahan di bawahnya yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di Pengadilan ataupun di luar pengadilan. Perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Adapun pengertian litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum di sini dapat dikuasakan kepada kuasa hukum pemerintah daerah (PNSS/ASN) pada biro/bagian hukum, kejaksaan, ataupun advokat berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa antara kuasa hukum pemerintah daerah dengan advokat mempunyai peranan yang berbeda dimana Pegawai Negeri Sipil berperan sebagai unsur Aparatur Sipil Negara, sedangkan Advokat adalah berperan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada pihak yang memerlukan bantuannya.