ABSTRAK Terorisme sebagai suatu kejahatan secara khusus pertama kali diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang yang mengatur terorisme telah berganti sampai dengan saat ini telah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Salah satu kasus pelaku tindak pidana pendanaan terorisme yang terdapat di dalam Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim, di dalam kasus tersebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme” dan “Pembantuan dengan sengaja mengumpulkan dan memberikan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme”. Dalam perkara tersebut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan penjara terhadap terdakwa. Dengan Rumusan Masalah Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan Tindak pidana pendanaan terorisme yang menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 Tahun dan penerapan prinsip kesalahan terhadap pelaku kejahatan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme (Studi Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim). Dengan Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif Yuridis Normative. Dengan kesimpulan Majelis hakim berangkat pada hal-hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim, majelis hakim dalam putusan tersebut lebih cenderung menggunakan teori tujuan hukum pidana untuk memperbaiki yaitu: Hukuman yang dijatuhkan dengan tujuan untuk memperbaiki terdakwa tindak pidana terorisme sehingga di kemudian hari terdakwa menjadi orang yang berguna bagi masyarakat dan tidak akan melanggar peraturan hukum. Tetapi hal ini tidak memberikan efek jerah kepada terdakwa tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme, artinya, dalam pertimbangan filosofis majelis hakim ini belum sejalan dengan penggambaran dalam tujuan hukum pidana, yang sebagaimana prinsipnya tidak hanya untuk melindungi kepentingan masyarakat, dalam pertimbangan filosofis ini harusnya menghadirkan sebuah prinsip dalam tujuan hukum pidana tidak hanya untuk melindungi kepentingan individu atau perseorangan melainkan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.