This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Hidayat, Puti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR Hidayat, Puti
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.119

Abstract

Berbicara mengenai pernikahan anak di bawah umur, yang pertama disoroti mengenai batas usia seseorang. Di Indonesia belum ada kesamaan batas usia yang dikatakan sebagai anak, masih terdapat perbedaan. Misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur batas usia anak adalah 21 tahun, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 74 tentang Perkawinan mengatur batas usia anak adalah l9 th untuk laki-laki dan untuk perempuan, sedangkan perlindungan anak mengatur batas usia anak adalah di bawah 18 tahun. Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluaga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Peraturan mengenai perkawinan di dalam Undang-Undang tersebut mengenai dispensasi seorang laki-laki dan perempuan untuk dapat menikah di bawah usia 19 tahun, hal itu berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kita tahu bahwa anak menjadi subjek hukum yang utama di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di dalamnya terkandung batasan mengenai anak, yaitu di bawah 18 tahun. Bagaimana eksistensi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap pernikahan anak di bawah umur? Eksistensi Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan anak terhadap Pernikahan di bawah umur dengan diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan orang tua untuk memberikan ijin kepada anaknya yang masih di bawah umur sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2015 tentang Perlindungan anak, yaitu Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain itu di dalam Pasal 76B lebih ditegaskan lagi, yakni Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Dengan demikian diharapkan untuk pernikahan di usia anak bisa diminimalisir secara optimal dan komprehensif.
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR Hidayat, Puti
Yustitia Vol. 6 No. 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.119

Abstract

Related of child marriage, the first one focuses on the age limit of a person. In Indonesia, there is no similarity in the age limit for children, there are still differences. For example, the Civil Code stipulates that the age limit for children is 21 years, Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 74 concerning Marriage regulates the age limit of children is l9 years for boys and for girls, while child protection regulates the age limit for children is under 18 years. In this paper, the research methodology is used is the Normative Juridical approach method with data collection techniques by means of literature studies on legal materials, both primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials and field studies as a complement. The regulations regarding marriage in this Law concerning the dispensation of a man and a woman to be able to marry under the age of 19, this is based on Article 7 Paragraph (2) of Law No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. We know that children are the main legal subject in Law No. 35 of 2014 concerning child protection. It contains restrictions regarding children, namely under 18 years of age. How does the existence of Law No. 35 of 2014 concerning child protection against child marriage? The existence of Law No. 35 of 2015 concerning Child Protection against Underage Marriage as regulated in Article 26 of Law No. 35 of 2015 concerning Child Protection regarding the prohibition of parents from giving permission to their children who are underage in accordance with Article 1 of Law No.35 of 2015 concerning Child Protection, namely a child is someone who is not yet 18 (eighteen) years old, including children who are still in the womb. In addition, Article 76B is further emphasized, namely that every person is prohibited from placing, allowing, involving, ordering to involve children in situations of mistreatment and neglect