Tingginya angka Keluarga Pra-Sejahtera (KPS) yang menjadikan keluarga tidak memiliki kemampuan secara fisik-materiil dalam mengelola keadaan dan kondisi yang bertolak belakang dengan pencapaian program ketahanan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam upaya mencapai ketahanan keluarga melalui kelompok kegiatan Tribina di Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Jumlah informan sebanyak 10 (Sepuluh) orang yang ditentukan dengan teknik purposive sampling. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang. Hasil penelitian menyatakan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan keberhasilan daerah dalam keseriusan pelaksanaan program, terutama berkaitan dengan ketahanan keluarga. Keberhasilan dari adanya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aktualisasi di lapangan berkenaan dengan kompetensi dan kognisi sumber daya pelaksana yang rendah, sumber daya anggaran yang minim serta komunikasi dan keterlibatan lintas sekotral yang berjalan tidak secara terorganisir dan terlembagakan. Sehingga, perlunya pembinaan berkala sebagai tindak lanjut keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program kelompok Tribina.