Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL: ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Junaedi, Asep Mahbub
KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia (P4I)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/knowledge.v5i2.5269

Abstract

The development of digital technology has increased the risks to personal data protection, especially with the massive collection and processing of individual information by various parties. Data breaches, misuse of information, and privacy violations have become serious threats to society in the digital era. To address these challenges, Indonesia enacted Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection as an effort to strengthen regulation and guarantee citizens’ privacy rights. This study aims to analyze the urgency of personal data protection and evaluate the effectiveness of the law in bridging the gap between privacy protection theory and real-world practices. Using a normative approach, this research examines the principles underlying data protection regulation and the policy implications for individuals, companies, and the government. The analysis shows that although the law has established a clearer legal framework, challenges persist in law enforcement, oversight of data processing, and raising public awareness. Therefore, collaborative efforts from various stakeholders are needed to ensure that the implementation of this law is effective and capable of safeguarding the privacy rights of every individual in the digital era. ABSTRAKPerkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko terhadap perlindungan data pribadi, terutama dengan semakin masifnya pengumpulan dan pemrosesan informasi individu oleh berbagai pihak. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pelanggaran privasi menjadi ancaman serius bagi masyarakat dalam era digital. Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya memperkuat regulasi dan menjamin hak privasi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan data pribadi serta mengevaluasi efektivitas undang-undang tersebut dalam menutup kesenjangan antara teori perlindungan privasi dan praktik di lapangan. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip yang mendasari regulasi perlindungan data serta implikasi kebijakan bagi individu, perusahaan, dan pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini telah menetapkan kerangka hukum yang lebih jelas, tantangan masih muncul dalam aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap pemrosesan data, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak guna memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif dan mampu menjamin hak privasi setiap individu di era digital.
RELEVANSI HAK KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PASAL 28E AYAT 3 UNDANG UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KAJIAN FIQIH SIYASAH Junaedi, Asep Mahbub; Rohmah, Siti Ngainnur
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 8 No 2 (2020): DESEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v8i2.20272

Abstract

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam fiqih siyasah baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undangundang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah hak kebebasan mengeluarkan pendapat dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip persamaan dan prinsip universalitas. Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya.
MASLAHAH MURSALAH DALAM REKONSTRUKSI HUKUM PIDANA INDONESIA: KAJIAN LITERATUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Junaedi, Asep Mahbub
ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/academia.v6i1.9627

Abstract

The reconstruction of Indonesian criminal law has become an urgent necessity alongside the shift in penal paradigms from a retributive approach toward a more humanistic, restorative, and socially beneficial system. This development requires a philosophical foundation capable of bridging substantive justice with contemporary social dynamics. This study aims to analyze the relevance of maslahah mursalah as a reconstructive approach in examining the reform of Indonesian criminal law from the perspective of Islamic law. The research employs a qualitative–normative literature review method through the synthesis of various scholarly sources, including journal articles on Islamic law and criminal law, academic books, and national legal regulations, particularly Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code. The data were analyzed thematically by connecting the concept of public benefit within maqāṣid al-sharī‘ah with the development of modern penal paradigms such as restorative justice, progressive law, and alternative sentencing models. The findings indicate that the principle of maslahah mursalah substantively aligns with the direction of national criminal law reform, emphasizing community protection, offender rehabilitation, and victim restoration. The concept of public benefit serves as a methodological framework that strengthens both the moral legitimacy and social effectiveness of criminal policy. This study concludes that integrating the value of public benefit into criminal law reform has the potential to develop a more just, proportional, and socially responsive criminal justice system in Indonesia. ABSTRAKRekonstruksi hukum pidana Indonesia menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju sistem yang lebih humanistik, restoratif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Perkembangan tersebut menuntut landasan filosofis yang mampu menjembatani nilai keadilan substantif dengan dinamika sosial modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maslahah mursalah sebagai pendekatan rekonstruktif dalam mengkaji pembaharuan hukum pidana Indonesia dari perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah literature review dengan pendekatan kualitatif-normatif melalui sintesis berbagai sumber ilmiah, meliputi artikel jurnal hukum Islam dan hukum pidana, buku akademik, serta regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data dianalisis secara tematik dengan menghubungkan konsep kemaslahatan dalam maqasid syariah dengan perkembangan paradigma pemidanaan modern seperti restorative justice, hukum progresif, dan alternatif pemidanaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip Maslahah Mursalah memiliki kesesuaian substantif dengan arah reformasi hukum pidana nasional yang menekankan perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan korban. Konsep kemaslahatan mampu menjadi kerangka metodologis yang memperkuat legitimasi moral sekaligus efektivitas sosial kebijakan pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai kemaslahatan dalam pembaharuan hukum pidana berpotensi membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.