Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL: ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Junaedi, Asep Mahbub
KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia (P4I)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/knowledge.v5i2.5269

Abstract

The development of digital technology has increased the risks to personal data protection, especially with the massive collection and processing of individual information by various parties. Data breaches, misuse of information, and privacy violations have become serious threats to society in the digital era. To address these challenges, Indonesia enacted Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection as an effort to strengthen regulation and guarantee citizens’ privacy rights. This study aims to analyze the urgency of personal data protection and evaluate the effectiveness of the law in bridging the gap between privacy protection theory and real-world practices. Using a normative approach, this research examines the principles underlying data protection regulation and the policy implications for individuals, companies, and the government. The analysis shows that although the law has established a clearer legal framework, challenges persist in law enforcement, oversight of data processing, and raising public awareness. Therefore, collaborative efforts from various stakeholders are needed to ensure that the implementation of this law is effective and capable of safeguarding the privacy rights of every individual in the digital era. ABSTRAKPerkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko terhadap perlindungan data pribadi, terutama dengan semakin masifnya pengumpulan dan pemrosesan informasi individu oleh berbagai pihak. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pelanggaran privasi menjadi ancaman serius bagi masyarakat dalam era digital. Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya memperkuat regulasi dan menjamin hak privasi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan data pribadi serta mengevaluasi efektivitas undang-undang tersebut dalam menutup kesenjangan antara teori perlindungan privasi dan praktik di lapangan. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip yang mendasari regulasi perlindungan data serta implikasi kebijakan bagi individu, perusahaan, dan pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini telah menetapkan kerangka hukum yang lebih jelas, tantangan masih muncul dalam aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap pemrosesan data, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak guna memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif dan mampu menjamin hak privasi setiap individu di era digital.
RELEVANSI HAK KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PASAL 28E AYAT 3 UNDANG UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KAJIAN FIQIH SIYASAH Junaedi, Asep Mahbub; Rohmah, Siti Ngainnur
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 8 No 2 (2020): DESEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v8i2.20272

Abstract

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam fiqih siyasah baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undangundang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah hak kebebasan mengeluarkan pendapat dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip persamaan dan prinsip universalitas. Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya.