Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Fikrah

Qanun Baitul Mal No. 10 Tahun 2007 Dilihat Dari Aspek Filsafat Hukum Muhammad Arifin
Al-Fikrah Vol 3 No 2 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (722.973 KB)

Abstract

Merujuk Kepada Qanun No 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Aceh, maka Baitul Mal tidak hanya berwenang sebagai badan yang mengelola harta agama; memungut dan mendistribusikan, namun keberadaannya telah dakui sebagai badan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam Pasal 19 UUPA, disebebutkan, ayat (1) zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota; ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun. Melihat regulasi tersebut, maka Baitul Mal dapat menjadi basis yang urgen dalam membangun kehidupan masyarakat yang baik. Secara teoretis, peran Baitul Mal dalam pembangunan perekonmian umat diakui dan hal itu telah dibuktikan pada era awal Islam
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Khalwat Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Muhammad Arifin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.067 KB)

Abstract

Khalwat adalah tindak pidana yang dilarang oleh Islam, perbuatan khalwat dapat membawa kepada terjadinya perzinaan. Dalam Islam tidak ada hukum yang khusus bagi kesalahan khalwat, namun menurut ijtihad ulama’ kesalahan khalwat ini telah ditetapkan dalam katagori jarimah ta’zir dan dalam pelaksanaan hukuman adalah mutlak wewenang pihak pemerintah atau hakim. Kajian ini meneliti bagaimana ketentuan khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, serta melihat bagaimana metode yang digunakan dalam menetapkan hukuman khalwat di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku khalwat menurut qanun Aceh berupa cambuk, denda dan kurungan. Dan metode pemahaman pakar hukum dalam menetapkan hukuman khalwat adalah dengan membandingkan kesalahan khalwat kepada kesalahan perbuatan zina.