Merujuk Kepada Qanun No 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Aceh, maka Baitul Mal tidak hanya berwenang sebagai badan yang mengelola harta agama; memungut dan mendistribusikan, namun keberadaannya telah dakui sebagai badan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam Pasal 19 UUPA, disebebutkan, ayat (1) zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota; ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun. Melihat regulasi tersebut, maka Baitul Mal dapat menjadi basis yang urgen dalam membangun kehidupan masyarakat yang baik. Secara teoretis, peran Baitul Mal dalam pembangunan perekonmian umat diakui dan hal itu telah dibuktikan pada era awal Islam
Copyrights © 2014