Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bagaimana Penyelesaian Kasus Terhadap Debitur Pailit Melalui Pelelangan Yang Dilakukan Oleh Kurator? Sigit, Rahmawati Novia
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 2 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i2.1228

Abstract

AbstrakLazimnya sebuah proses peradilan, muara dari persidangan kepailitan adalah putusan hakim. Namun, dalam hukum kepailitan, putusan hakim bukanlah episode terakhir karena setelahnya harus dilakukan proses pemberesan harta pailit yang salah satu mekanismenya adalah lelang eksekusi harta pailit. Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebenarnya tidak dikenal istilah lelang. Dalam Beleid tersebut yang digunakan adalah frasa dijual dimuka umum, Pasal 185 ayat  (1) UU kepailitan lengkapnya berbunyi Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penjualan benda yang termasuk dalam harta pailit diisyaratkan harus dijual dimuka umum. Namun, ayat (2) pasal yang sama memberi peluang pelaksanaan penjualan harta pailit di bawah tangan dengan izin hakim pengawas. Mengutip buku “Inventarisasidan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit, UU Kepailitan dan Perkembangannya” karya Elijana, penjualan di bawah tangan diperkenankan hanya jika akan menghasilkan nilai yang besar. Untuk penjualan lelang maka rujukan hukumnya adalah HIR, Peraturan Lelang LN 1908 Nomor 189 jo LN 1940 Nomor 56, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KMK/06/2006.Kata Kunci: Penyelesaian; Kasus; Pailit; Pelelangan;  Kurator.
Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar) Sigit, Rahmawati Novia; Novianti, Novianti
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol 1 No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/up.v1i1.8303

Abstract

This article aims to describe and analyse the regulation of International Law relating to the protection of stateless people through the case of Rohingya in Myanmar. The types of approachment use in this article are statute, case and historical approaches. As a normative study, this article shows that the ethnic protection from discrimination and violence in International Law has been carried out by the United Nations through various international declarations and conventions. Myanmar should ratify Convention Relating to The Stateless Person 1954 and the Convention on the Reduction of Statelessness 1961 as part of its obligations and responsibilities to protect and ensure that Rohingyas have their citizenship.