AbstrakLazimnya sebuah proses peradilan, muara dari persidangan kepailitan adalah putusan hakim. Namun, dalam hukum kepailitan, putusan hakim bukanlah episode terakhir karena setelahnya harus dilakukan proses pemberesan harta pailit yang salah satu mekanismenya adalah lelang eksekusi harta pailit. Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebenarnya tidak dikenal istilah lelang. Dalam Beleid tersebut yang digunakan adalah frasa dijual dimuka umum, Pasal 185 ayat (1) UU kepailitan lengkapnya berbunyi Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penjualan benda yang termasuk dalam harta pailit diisyaratkan harus dijual dimuka umum. Namun, ayat (2) pasal yang sama memberi peluang pelaksanaan penjualan harta pailit di bawah tangan dengan izin hakim pengawas. Mengutip buku “Inventarisasidan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit, UU Kepailitan dan Perkembangannya” karya Elijana, penjualan di bawah tangan diperkenankan hanya jika akan menghasilkan nilai yang besar. Untuk penjualan lelang maka rujukan hukumnya adalah HIR, Peraturan Lelang LN 1908 Nomor 189 jo LN 1940 Nomor 56, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KMK/06/2006.Kata Kunci: Penyelesaian; Kasus; Pailit; Pelelangan; Kurator.