Beragamnya bentuk dan jenis LKM yang ada saat ini, dapat membantu pemerintah dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan UMKM. karena itu, diperlukan suatu institusi keuangan yang kuat dan sehat, baik secara praktik maupun kelembagaan, dan untuk mendukung tujuan utama dari hadirnya keuangan mikro di Indonesia. Lembaga Keuanga Mikro Syariah merupakan salah satu jenis LKM yang tumbuh relatif cepat di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Kegiatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM) pada dasarnya mirip seperti kegiatan LKM konvensional, namun terdapat perbedaan dalam hal akad dan transaksi karena sistem syariah melarang bunga. Sistem bagi hasil digunakan untuk menghasilkan sumber pendanaan bagi usaha kecil. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode atau pendekatan kepustakaan (library research) dengan model deskriptif. Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau yang biasa disebut lembaga keuangan rakyat, pada dasarnya salah satu tujuan didirikannya LKM adalah untuk memberikan akses keuangan (simpan-pinjam) kepada masyarkat berpenghasilan rendah dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Bila diperhatikan LKM, baik perbankan maupun non perbankan mengalami perkembangan cukup pesat, misalnya saja dari jumlah unit lembaga setiap tahunnya selalu bertambah, produk dan akad yang ditawarkan juga semakin bervariasi, demikian halnya dengan volume transaksi di LKM dan aktivitas di dalamnya.