Putra, Satria Rangga
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/Puu-Xvi/2018 Terkait Perluasan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dan Hak Pemanggilan Paksa Dewan Perwakilan Rakyat Putra, Satria Rangga
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 3 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i3.30571

Abstract

Pengaturan mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan hak pemanggilan paksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). UU MD3 telah diubah dua kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3. Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena terdapat tiga pasal kontroversial terkait perluasan kewenangan MKD dan hak pemanggilan paksa DPR yang berpotensi membuat DPR menjadi anti kritik. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6), Pasal 122 huruf l, Pasal 245 ayat (1) yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018 permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum dan dikabulkan untuk sebagian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 terkait perluasan kewenangan MKD dan hak pemanggilan paksa DPR, serta untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konsep. Jenis bahan hukum adalah bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Keseluruhan bahan hukum dikumpulkan melalui pendekatan penelitian, dikelola dengan pemilihan bahan hukum yang relevan serta disusun secara sistematis dengan menggunakan teknik analisa preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi seperti tidak konsisten terkait hak pemanggilan paksa DPR dalam Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6). Pada satu sisi Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa DPR hanya bisa memanggil paksa setiap orang dalam konteks hak angket melalui bantuan Kepolisian. Pada sisi yang lain pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan kepolisian hanya dapat melakukan panggilan paksa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Perluasan kewenangan MKD dalam Pasal 122 huruf l untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR terlalu sumir, multitafsir dan serampangan. Pertimbangan MKD dalam proses pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 245 ayat (1), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 menjadi ultra petita karena melebihi permohonan Pemohon sekaligus membuat Mahkamah Konstitusi menjadi positive legislator kembali. Mahkamah Konstitusi lebih tepat mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya dan tidak menghilangkan pertimbangan MKD melainkan dengan melimitasi waktu pemberian pertimbangan atau dengan menempatkan pertimbangan MKD tidak menjadi conditio sine qua non dikeluarkannya keputusan Presiden, hal tersebut karena pertimbangan dan persetujuan adalah hal yang berbeda. Selain itu, Mahkamah Konstitusi harusnya menyatakan inkonstitusional kata “tidak” karena menimbulkan multitafsir.Kata kunci: Mahkamah Kehormatan Dewan, Pemanggilan Paksa, Dewan Perwakilan Rakyat, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/Puu-Xvi/2018 Terkait Perluasan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dan Hak Pemanggilan Paksa Dewan Perwakilan Rakyat Putra, Satria Rangga
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i3.30571

Abstract

Intelligence Oversight in Indonesia: The Dilemma of Human Rights and National Security Putra, Satria Rangga
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol. 10 No. 1 (2025): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v10i1.633

Abstract

Democratic oversight of intelligence is an instrument to ensure that intelligence activities uphold the principles of human rights and protect liberties of civil society. Based on Law Number 17 of 2011 concerning State Intelligence, oversight is divided into two, internal and external. Internally it is carried out by each state intelligence administrator and externally through the Intelligence Oversight Team of House of Representative. Intelligence oversight has several problems, ranging from regulatory factors, conflicts of interest (political factors) to the weak capacity of oversight actors in assessing alleged violations and considerations of political stability and national security. This paper attempts to constructively analyze the regulation of intelligence oversight in Indonesia and various contemporary problems that surround it. This paper uses a normative juridical research method, with a concept and legislation approach. This research found that the attachment of oversight actors to the limits of intelligence secrets makes it all in a dilemma so that it is impossible to open up allegations of human rights violations of state intelligence to the public holistically. The existence of conflict of interest, void and unclear regulations, until threats to the members of State Intelligence Oversight Team is also a separate inhibiting factor in conducting oversight.