Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis konsep hukum dalam perjanjian jual beli dan untuk menganalisis upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Permasalahan yang diteliti pada penelitian ini yaitu, bagaimanakah konsep hukum dalam perjanjian jual beli dan bagaimanakah upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik? Metode penelitian ini yaitu normatif yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan: upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik didasarkan pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang dialami yaitu dengan memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (diluar pengadilan). Hal ini dapat ditinjau dari aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi Negara. The purpose of this research is to find out and analyze legal concepts in the sale and purchase agreement and to analyze the legal efforts of consumer dispute resolution in the sale and purchase agreement of the actions of business actors who are not in good faith. The problems examined in this study are, how is the legal concept in the sale and purchase agreement and how are the legal efforts to resolve consumer disputes in the sale and purchase agreement of the actions of business actors who are not in good faith? This research method is normative which comes from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Conclusion: consumer dispute resolution efforts in the sale and purchase agreement of the actions of business actors who do not have good intentions are based on legal remedies that can be carried out by consumers for the losses experienced by providing space to resolve consumer disputes namely through litigation (court) and nonlitigation court). This can be viewed from aspects of civil law, criminal law, and state administrative law.