AbstrakPolemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta, Juli 2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang BPJS Kesehatan ditinjau dari perspektif Hukum Islam; (2) dasar pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia dalam memberikan fatwa diharamkannya BPJS Kesehatan; serta (3) dampak dan implementasi BPJS Kesehatan pasca dikeluarkannya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Metode penelitian ini bersifat kualitatif, dengan menggunakan studi kepustakaan. Pemaparan data dengan mendeskripsikan literatur yang diperoleh dan dianalisis sesuai dengan kajian yang menjadi fokus pembahasan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bersifat deduktif dan induktif. Hasil penelitian dari skripsi ini antara lain (1) tinjauan Hukum Islam mengenai kasus tersebut yaitu bahwa fatwa tersebut tidak harus dipolemikkan akan tetapi dilakukan pembenahan dari sistem BPJS Kesehatan. Hukum Islam dalam keadaan darurat tetap memperbolehkan menggunakan sistem BPJS Kesehatan yang sekarang ada sampai nanti ada BPJS Kesehatan yang sifatnya syariah; (2) dasar pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan fatwa yakni memperhatikan progam dan modus transaksional yang dianggap mengandung gharar, maisir dan riba dilihat dari segi perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah; (3) Dampak yang ditimbulkan pasca dikeluarkannya fatwa MUI yakni keresahan dari warga masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan terutama umat muslim. Dampak positif yakni adanya rekomendasi untuk dilakukan pembenahan dan penyempurnaan dari program BPJS Kesehatan. Pasca dikeluarkannya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sampai adanya penyempurnaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang sesuai dengan prinsip syariah. Kata kunci: Fatwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Hukum Islam AbstractSITI UMI SHOLIKHAH. Fatwa polemical Indonesian Ulema Council (MUI) of the Social Security Agency (BPJS) Health Perspectives in terms of Islamic law. Skripsi.Fakultas Teaching and Education University of PGRI Yogyakarta, July 2016. This study aims to analyze (1) The polemic Fatwa Indonesian Ulema Council (MUI) on BPJS viewed from the perspective of Islamic law; (2) the consideration of the Indonesian Ulema Council in giving fatwa Prohibition BPJS; and (3) the impact and implementation of post-issuance BPJS fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI). This is a qualitative research method, using literature study. Exposure data in the literature describing obtained and analyzed according to a study that became the focus of discussion. Analysis of the data used in this research is descriptive deductive and inductive. The research result include: (1) a review of Islamic law on the case, namely that the fatwa should not be in the polemic but revamping of the system BPJS. Islamic law in the state of emergency still allow the use of the system that now exists BPJS until later that there BPJS that are sharia; (2) basic considerations Indonesian Ulema Council (MUI) to give fatwa in considering programs and transactional mode are considered to contain gharar, gambling and usury economic perspective in terms of Islam and fiqh mu'amalah; (3) The impact of post-issuance of the MUI fatwa unrest of citizens to use BPJS especially Muslims. The positive impact that their recommendation to do improvement and refinement of the program BPJS. Post-issuance of a fatwa from the Indonesian Ulema Council people should remain registered and continued membership in the National Health Insurance program (JKN) held by BPJS until the consummation of the National Health Insurance program in accordance with Islamic principles. Keywords: Fatwa, Social Security Agency (BPJS) Health, Islamic Law.