dari, Purban
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI DESA DLINGO KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL) dari, Purban; Indriyati, Rosalia
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.886

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan dana desa untuk kemakmuran Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dianggap sesuai untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi. Peneliti menjadi instrumen pertama penelitian guna memperoleh validasi penelitian, peneliti mengumpulkan data, dokumen, dan observasi partisipasi untuk memperoleh data yang lengkap dan terperinci. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Dingo bertugas sebagai mitra kerja pemerintahan Desa Dlingo. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memperkuat partisipasi dengan mengajak warga aktif kegiatan pembangunan, menumbuhkan inisiataif warga turut serta mengembangkan pemberdayaan desa, melakukan komunikasi baik yang baik dengan masyarakat, dan melakukan nilai-nilai permusyawaratan, pemufakatan proses kekeluargaan, serta kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan yang dibentuk pemerintah sebagai mitra kerja dipemerintahan desa melakukan pengawasan terhadap dana desa agar selalu transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dan unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mewujudkan pemerintahan desa bersama Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan harapan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengeloaan dana desa antara lain menyampaikan gagasan mengenai pengelolaan dana desa sebagai penentu prioritas pelaksanaan pengelolaan dana desa dengan pertimbangan kepala desa. Pengawasan dan pemantauan dalamdilakukan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara langsung kepada masyarakat.Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)mengelola dana desa