Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Kolaboratif Sains

Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja di Malaysia untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia dan Malaysia 1 April: Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April Rizki Setia Damayanti Hasan; Ani Wijayati; Edward M. L Panjaitan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.3814

Abstract

Indonesia dan Malaysia memiliki perjanjian kerjasama yaitu Perjanjian Bilateral dalam pengiriman atau penempatan tenaga kerja di Malaysia. Indonesia dan Malaysia membuat perjanjian dengan bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, dan Pemerintah Malaysia membuat kebijakan atau program baru yaitu Rekalibrasi Tenaga Kerja. Rekalibrasi merupakan program pemutihan bagi Pekerja Migran ilegal yang berada di Malaysia. Terdapat 2 (dua) jenis rekalibrasi yaitu rekalibrasi pemulangan dan rekalibrasi tenaga kerja (tetap bekerja). Di dalam MoU tidak ada pengaturannya untuk Pekerja Migran Indonesia yang ilegal, bahkan regulasi nasional tidak ada pengaturannya yang khusus bagi Pekerja Migran Indonesia yang ilegal. Adanya kebijakan atau program rekalibrasi ini memberikan keuntungan, keadilan, dan upaya perlindungan hukum dari Malaysia terhadap seluruh Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang bermigrasi dan melalukan pekerjaan di Malaysia secara ilegal untuk menjadi legal dan memiliki perlindungan hukum untuk dirinya.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023: Legal Protection for Workers in Specific Time Work Agreements (PKWT) Reviewed from Law No.6 of 2023 Martha Yosephine Purba; Ani Wijayati; Binoto Nadapdap
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.4767

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah merupakan salah satu ketentuan yang mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau selanjutnya disebut UU Cipta Kerja 2023. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam UU Cipta Kerja 2023, dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan adalah data sekunder data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan PKWT UU Cipta Kerja 2023 terdapat aturan yang belum jelas, pelaksanaan yang terburu-buru memberikan ketidakpastian hukum terhadap pekerja/buruh, kebebasan dalam menentukan jangka waktu perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu dapat membuat pekerja dalam status PKWT dipekerjakan secara terus menerus tanpa adanya kepastian pekerjaan tetap, aturan kompensasi juga tidak serta-merta memberikan manfaat bagi pekerja, karena masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan aturan perundang-undangan tersebut.