Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023: Legal Protection for Workers in Specific Time Work Agreements (PKWT) Reviewed from Law No.6 of 2023 Martha Yosephine Purba; Ani Wijayati; Binoto Nadapdap
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.4767

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah merupakan salah satu ketentuan yang mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau selanjutnya disebut UU Cipta Kerja 2023. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam UU Cipta Kerja 2023, dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan adalah data sekunder data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan PKWT UU Cipta Kerja 2023 terdapat aturan yang belum jelas, pelaksanaan yang terburu-buru memberikan ketidakpastian hukum terhadap pekerja/buruh, kebebasan dalam menentukan jangka waktu perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu dapat membuat pekerja dalam status PKWT dipekerjakan secara terus menerus tanpa adanya kepastian pekerjaan tetap, aturan kompensasi juga tidak serta-merta memberikan manfaat bagi pekerja, karena masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan aturan perundang-undangan tersebut.