Sofyan, Adi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF Sofyan, Adi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.406

Abstract

Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara. Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit. Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf. Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah. Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah. Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.
MEWAJIBKAN WALIMATUL ‘URS, BATASAN MAHAR DAN SPEKULASI MAHAR DIJADIKAN UANG DAPUR DALAM PERNIKAHAN Sofyan, Adi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.485

Abstract

Hal yang seringkali dikeluhkan oleh sebagian besar kaum adam sebelum pernikahan adalah mahar. Akibat besarnya permintaan mahar dari pihak wanita, tidak jarang pernikahan ditunda bahkan batal dilaksanakan. Harus diakui bahwa mahar adalah memang salah satu syarat wajib yang harus diserahkan oleh calon suami kepada calon istri sebelum menikah. Dibeberapa daerah di Indonesia sendiri, besarnya mahar ditentuntukan oleh tingginya derajat dan pendidikan dari calon istri. Semakin tinggi pendidikan yang capai oleh calon istri, semakin tinggi pula permintaan mahar yang akan diajukan kepada calon suami. Dan ternyata hal seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, bahkan di negara yang terkenal dengan khazanah keislamannya, sebut saja Mesir. Ternyata walaupun negara ini sangat dikenal sebagai negara yang penghasil ulama yang notabenenya paham akan ilmu agama, juga mengalami hal yang sama terhadap tingginya mahar dalam pernikahan. Maka tidak jarang di negara tersebut banyak ditemukan bujang tua dan perawan tak laku; yang bujang tidak mampu membiayai mahar pernikahan sehingga mengakibatkan banyak wanita yang tidak laku karena tingginya mahar. Saat ini di Indonesia sepertinya, kejadian di negara Mesir sedang tumbuh berkembang yang suatu hari nanti tidak menutup kemungkinan akan banyak yang mati sebagai bujang dan perawan. Namun penulis melihat ada perbedaan dari dua negara ini terkait mahar; Indonesia dan Mesir, di Mesir, mahar yang diserahkan oleh calon suami akan sepenuhnya diberikan kepada calon istri dan tidak digunakan untuk sesuatu yang lain. Sedangkan di Indonesia, mahar sering kali digunakan untuk keperluan dapur dan repepsi atau walimatul ‘urs, bahkan lebih buruknya adalah tidak sepeserpun yang sampai kepada calon istri. Lalu bagaimana hukumnya jika hal tersebut benar-benar terjadi, dan seberapa besar seharusnya mahar yang dianjurkan oleh Islam untuk meminang calon istri sebelum menikahinya. Inilah yang hendak dijelaskan oleh penulis, dengan harapan memberikan mafaat bagi penulis sendiri dan untuk para pembaca.